Sempat Deadlock, Upah Minimum Sektor Kabupaten Belum Disepakati Buruh Jebol Gerbang Disnaker Subang

Massa aksi saat masih bertahan di depan kantor Disnaker Subang. Menuntut kenaikan UMSK. (Gilang/ tiradar.id)

Subang, tiradar.id– Aksi demo ribuan buruh Subang, hingga Senin, 16 Desember 2024, pukul 17.41 Wib, masih berlangsung. Tidak terjadinya kesepakatan saat massa aksi menuntut agar upah PT. Tae Kwang Indonesia, masuk ke dalam sektoral di Kabupaten Subang.

Aksi yang sudah dilakukan dari beberapa hari yang lalu, semakin panas. Karena, rapat DPK ada beberapa asosiasi perusahaan seperti Apindo menolak adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK di Kabupaten Subang

Hingga kemudian, dalam aksinya, sekitar pukul 16.15 WIB, buruh menjebol pagar Kantor Disnakertrans dan berhasil menduduki halaman kantor.

Baca Juga:  Peristiwa Tewasnya Korban Miras Oplosan Harus Dijadikan Pelajaran

Namun, aksi ribuan buruh yang sempat memanas, berhasil diredam oleh Kapolres Subang AKBP. Ariek Indra Sentanu yang turun langsung menenangkan emosi para buruh.

Hingga pukul 17.31 WIB, Kapolres Subang AKBP. Ariek Indra Sentanu sedang mencoba berkomunikasi dengan pihak DPK untuk menyampaikan aspirasi buruh.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menghimbau, agar massa buruh yang melakukan aksi untuk tetap menjaga kondusifitas kamtibmas.

“Jangan sampai terjadi bentrok dengan Polisi, kita ini saudara mari sama-sama jaga Kamtibmas agar tetap kondusif,” AKBP Ariek.

Baca Juga:  Tok, Dewan Pengupahan Tetapkan Angka Upah Minimum Sektor Kabupaten
Massa aksi buruh dijaga ketat aparat Kepolisian dari Polres Subang dan Satpol PP Kabupaten Subang.

Sementara itu pihak buruh mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak dan meminta para karyawan yang pulang kerja untuk ikut bergabung melakukan aksi mendesak adanya UMSK.

“Kita akan bertahan sampai malam, hingga UMSK ditetapkan,” tegas Warlan Ketua SPSI Subang dalam orasinya.

Polisi dan Satpol PP juga saat ini masih terus bersiaga mengamankan jalannya aksi buruh menuntut UMSK di Kantor Disnakertrans Subang.

Hingga berita ini di tulis, massa aksi terus bertahan menduduki halaman kantor Disnakertrans Subang guna menanti ditetapkanya UMSK.

Baca Juga:  Penetapan Tersangka Korupsi di Lingkungan Basarnas oleh KPK

Sekitar pukul 17.46 WIB, tiradar.id mendapatkan info, jika hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Kabupaten Subang, menetapkan kenaikan UMSK naik 3 persen.***

 

 

Penulis: Gilang Panji Nugraha