Subang, tiradar.id– Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Subang, menetapkan angka Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Kabupaten Subang, naik 6,8 Persen hingga 7,3 persen. Hal ini setelah aksi demo ribuan buruh Subang, Senin, 16 Desember 2024.
“Saat ini, kami tengah menuju ke Kantor Bupati Subang, untuk ditandatangani oleh PJ Bupati Kabupaten Subang,” ujar Ketua SPSI Subang, Warlan saat dihubungi tiradar.id melalui akun Whatsapp-nya, pukul 18.44 WIB.
Berdasarkan data yang diperoleh tiradar.id, sedikitnya, ada tiga sector industry yang ada di Kabupaten Subang. Untuk sektor industry bahan bangunan dari tanah liat/ keramik; industry barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi; peternakan dan budidaya ayam petelur, terjadi kenaikan sebesar 6,8 persen, atau nominal kenaikan RP224.024.98.
Sementara untuk sektor 2, industry pemintalan benang, naik 7 persen, atau senilai Rp230.613.95. sementara untuk sektor 3, industry tepung beras dan tepung jagung; industry kecap; industry air minum dan air mineral; industry bubur kertas (Pulp); industry kertas dan papan kertas bergelombang; industry barang plastic lembaran; industry ban luar dan ban; industry macaroni, mie, dan produk sejenisnya; pertambangan minyak bumi; pembangkit tenaga listrik; industry senjata dan amunisi; industry cat dan tint acetal; industry suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih; industry minyak goreng kelapa sawit dan industry pati ubi kayu, naik 6,8 persen, atau senilai Rp240.497,41.***