12 Warga Karawang Jadi Korban TPPO di Kalimantan, Dipulangkan Setelah Mengalami Eksploitasi

Karawang, tiradar.id – Sebanyak 12 warga Karawang, Jawa Barat, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Mereka bekerja di perkebunan sawit dan mengalami eksploitasi setelah dijanjikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Karawang, Asep Achmad, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Tanggap Karawang (Tangkar) pada Rabu, 22 Januari 2025. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa 17 pekerja asal Karawang berangkat ke Kalimantan untuk bekerja, namun setelah satu bulan mereka ingin pulang karena tidak mendapatkan hak yang dijanjikan.

Para pekerja tersebut dipekerjakan di perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM). Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pembibit dengan upah Rp300.000 per hari. Namun, kenyataannya mereka justru dijadikan pekerja pembabat dan tidak menerima upah yang dijanjikan. Selain itu, kebutuhan dasar seperti beras yang dijanjikan pun tidak diberikan.

Mendapat laporan tersebut, Dinas Sosial Karawang segera melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial setempat di Kalimantan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa hanya 11 warga Karawang yang masih berada di lokasi, sementara sisanya telah lebih dulu melarikan diri. Saat proses pemulangan, satu orang tambahan ditemukan di kapal, sehingga total korban yang dipulangkan berjumlah 12 orang.

Menurut Asep, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Disnaker untuk menindaklanjuti kasus ini. PT BUM sendiri mengaku tidak merekrut para pekerja ini, sehingga diduga ada pihak ketiga yang bertindak sebagai perekrut ilegal. Meskipun demikian, PT BUM akhirnya bersedia memulangkan para pekerja tersebut. Mereka dijemput dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 1 Februari 2025 dan tiba di Karawang pada 3 Februari 2025 pukul 07.00 WIB.

Salah satu korban, Ujang (35), warga Kecamatan Pedes, mengungkapkan bahwa selama di Kalimantan mereka harus bekerja keras tanpa mendapat imbalan yang dijanjikan. Bahkan, untuk makan pun mereka harus mencari sendiri. “Kerjanya dari jam 6 pagi sampai jam 4 sore, membabat tanpa libur. Dijanjikan menanam bibit dan panen, tapi ternyata pekerjaan borongan dan kami tidak mendapatkan bayaran,” ungkapnya.

Setibanya di Karawang, belasan korban langsung dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat desa dan dijemput oleh keluarga masing-masing. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan terhadap modus perdagangan orang, khususnya dalam sektor tenaga kerja.