Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengamankan tersangka kasus dugaan TPPO bermodus admin kripto di Myanmar. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.

Jakarta, tiradar.id – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional dengan modus perekrutan sebagai admin kripto.

Direktur PPA-PPO Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menjelaskan, kasus ini terungkap pada Maret 2025 dari proses repatriasi WNI. Korban dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim ke Thailand dan berakhir di Myawaddy, Myanmar, untuk bekerja sebagai admin kripto dengan iming-iming gaji 26.000 baht per bulan. Kenyataannya, korban dieksploitasi dan tidak menerima hak sebagaimana dijanjikan.

Pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, wawancara daring, hingga pengiriman ke Myanmar. Dalam penyelidikan, polisi menangkap HR sebagai perekrut, dan menetapkan IR sebagai buron (DPO) yang mengatur akomodasi serta pengiriman korban.

Barang bukti yang disita meliputi enam paspor, dua ponsel, dua bundel rekening koran, satu laptop, dan tiga bundel manifes penumpang. HR dijerat dengan UU TPPO, UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta KUHP, dan akan dilimpahkan ke Kejari Bangka.

Polri juga bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana, serta menggandeng Kemenlu dan Divisi Hubinter guna membongkar jaringan internasional. Brigjen Pol. Nurul mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas.