Subang, tiradar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan moda transportasi bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Mulai Rabu, 1 Oktober 2025, seluruh pegawai diwajibkan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas, maupun pulang kerja.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor 13/2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang pada Setiap Hari Rabu, yang ditandatangani Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita Budi Raemi, pada 29 September 2025.
Upaya Kurangi Polusi dan Dorong Transportasi Publik
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum sekaligus menekan pencemaran udara di wilayah Kabupaten Subang. Dalam edaran tersebut, moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum mencakup:
-
Angkutan umum dalam trayek,
-
Angkutan berbasis aplikasi (roda dua maupun roda empat),
-
Ojek.
“Penggunaan angkutan umum ini juga diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat agar lebih banyak beralih ke transportasi publik,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Ada Pengecualian
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus, serta pegawai yang sedang menjalankan dinas luar.
Selain itu, kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai di unit kerjanya. Setiap perangkat daerah juga diminta mengunggah aktivitas penggunaan angkutan umum oleh pegawainya ke media sosial sebagai bagian dari kampanye publik.
Mulai Berlaku 1 Oktober
Program ini resmi berjalan mulai Rabu, 1 Oktober 2025. Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Subang berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengajak masyarakat mendukung penggunaan transportasi umum.