Belum ada IPAL, Dinas LH Purwakarta sidak dugaan pembuangan limbah restoran cepat saji asal jepang

Dinas LH Kabupaten Purwakarta mengecek dugaan pembuangan limbah restoran cepat saji asal Jepang di Jalan Veteran Purwakarta, Jawa Barat. Kamis (1/10/2026) siang.

Purwakarta, Tiradar.id,- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melaksanakan sidak ke sebuah restoran cepat saji asal Jepang, di jalan Veteran, karena sebelumnya ada pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah bercampur air ke aliran selokan di pinggir jalan raya, tepatnya di depan halaman restoran tersebut, hingga keberadaan limbah yang tersumbat akibat pendangkalan selokan menimbulkan bau tidak sedap.

Setelah berkoordinasi dengan Asisten Manager restoran cepat saji Marugame Udon, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, termasuk dari tim Laboratorium Dinas tersebut, selanjutnya mengecek keberadaan tampungan limbah dan fungsinya, termasuk saluran pembuangannya. Kamis (1/10/2026) siang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah menegaskan, pihaknya melakukan sidak ini berdasarkan laporan masyarakat atas adanya dugaan pembuangan limbah ke selokan jalan raya yang baunya menyengat.

Dari hasil pengecekan petugas dan tim laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, ternyata restoran cepat saji asal Jepang ini belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL ) sesuai standarisasi, bahkan petugas Dinas Lingkungan Hidup berhasil menemukan saluran aliran limbah yang mengarah ke selokan pinggir jalan raya.

“Hasil pengecekan ternyata belum ada IPAL, juga ditemukan saluran aliran limbah yang mengarah ke selokan pinggir jalan raya” ungkap Erlan Diansyah.

Erlan menambahkan, dari hasil pengecekan di saluran selokan yang tercemar limbah, selain warna airnya yang putih, bau yang menyengat, juga adanya gumpalan gumpalan seperti lemak.

“Di selokan terlihat kondisi air yang tergenang berwarna putih dan bau, juga seperti ada sisa limbah lemak” tegas Erlan.

Sementara itu, Asisten Manager restoran cepat saji Marugame Udon, Julyono menegaskan, bahwa dirinya tidak bisa memberikan keterangan terkait pengelolaan limbah restoran, karena bukan kewenangannya untuk memberikan penjelasan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta rencananya akan memanggil pihak managemen restoran cepat saji ini, setelah melakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh tim laboratorium. (Supriyadi)