Subang, tiradar.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda, red) Kabupaten Subang, gencar melakukan sosialisasi perbedaan tarif dan retribusi bagi pelaku usaha.
Sosialisasi perubahan tarif dan retribusi pajak daerah bagi pelaku usaha dilakukan tentunya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD, red) dari sektor pajak.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang Dewi Lestari, senin (25/3/2024) berharap, agar pelaku usaha di Subang bisa terus taat membayar pajak.
“Kami telah menyosialisasikan perubahan tarif dan retribusi pajak ini kepada wajib pajak dari kalangan pelaku usaha,” ujar Dewi.
Dia menyebut perubahan tarif dan retribusi pajak sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan tarif dan retribusi pajak itu berkaitan dengan jasa perhotelan, jasa usaha makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa parkir serta jasa lainnya,” ungkapnya
“Untuk nilai fiskal di Subang masih rendah. Kondisi ini terjadi karena kita masih bergantung anggaran dari APBN. Karena itu kami berharap wajib pajak bisa taat membayar untuk mendukung pembangunan Subang dan pendapatan asli daerah bisa terus meningkat,” tuturnya.
Dewi mengungkap diantara jenis tarif dan retribusi pajak yang berubah ialah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu. Kemudian pajak air tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Selanjutnya pajak mineral bukan logam dan batuan yang merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
“Disebutkan bahwa dibutuhkan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan peraturan, khususnya aturan pajak daerah dan retribusi daerah,” pungkasnya.(***)


