Bisnis  

Indonesia Menang Sengketa Dagang Kelapa Sawit di WTO Melawan Uni Eropa

Ilustrasi - Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di salah satu tempat penampungan Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (13/1/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Spt

Jakarta, tiradar.id – Pemerintah Indonesia berhasil membuktikan adanya diskriminasi oleh Uni Eropa (UE) dalam sengketa dagang kelapa sawit di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body/DSB WTO). Hal ini tertuang dalam laporan hasil putusan Panel WTO (panel report) yang dirilis pada 10 Januari 2025.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menyambut baik keputusan tersebut. Dalam keterangan yang diterima di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, Budi menegaskan bahwa putusan ini menjadi dasar penting agar Uni Eropa tidak sewenang-wenang dalam memberlakukan kebijakan yang diskriminatif, terutama dengan alasan perubahan iklim.

“Kami berharap di masa depan, negara mitra dagang lainnya tidak memberlakukan kebijakan serupa yang dapat menghambat arus perdagangan global,” ujar Budi.

Panel WTO Temukan Diskriminasi oleh Uni Eropa

Panel WTO menyimpulkan bahwa Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia. Produk tersebut diperlakukan kurang menguntungkan dibandingkan biofuel serupa berbahan baku rapeseed dan bunga matahari yang diproduksi di Uni Eropa. Bahkan, UE memberikan keuntungan lebih kepada biofuel berbahan baku kedelai yang diimpor dari negara lain.

Selain itu, Panel WTO juga mengkritik UE karena gagal meninjau data yang digunakan untuk menetapkan kelapa sawit sebagai biofuel dengan kategori risiko tinggi alih fungsi lahan (high ILUC-risk). Prosedur penyusunan dan penerapan kriteria serta sertifikasi low ILUC-risk dalam kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II juga dinilai memiliki kekurangan.

Karena pelanggaran tersebut, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan dalam Delegated Regulation agar sesuai dengan aturan WTO.

Gugatan Indonesia di WTO

Indonesia pertama kali menggugat Uni Eropa pada Desember 2019 melalui kasus DS593, yang mencakup kebijakan RED II, Delegated Regulation UE, serta kebijakan Prancis yang membatasi akses pasar kelapa sawit. Pembatasan ini meliputi kuota konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit sebesar 7 persen, penetapan kriteria high ILUC-risk, dan penghentian penggunaan biofuel berbahan kelapa sawit secara bertahap (phase out).

Sesuai aturan WTO, jika tidak ada keberatan dari pihak yang bersengketa, laporan Panel WTO akan diadopsi dalam waktu 20-60 hari sejak dirilis dan menjadi keputusan yang mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa. Uni Eropa diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk mematuhi keputusan tersebut.

Langkah Lanjutan Pemerintah Indonesia

Mendag Budi menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan terus memantau perubahan regulasi Uni Eropa agar sesuai dengan putusan WTO. Jika diperlukan, Indonesia tidak akan ragu untuk menilai kepatuhan Uni Eropa melalui mekanisme compliance panel.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk membuka akses pasar produk sawit Indonesia di Uni Eropa melalui berbagai forum perundingan. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif berbagai pihak, mulai dari kementerian, pelaku industri, asosiasi kelapa sawit, hingga tim ahli dan kuasa hukum Pemerintah Indonesia,” kata Budi.

Penegasan Kemenangan Indonesia

Keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia mampu mempertahankan kepentingan nasionalnya di panggung internasional. Langkah proaktif pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menghadapi diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa. Dengan kemenangan ini, Indonesia berharap dapat memperkuat posisi kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan di pasar global, sekaligus mendorong perdagangan yang lebih adil dan transparan.