Bisnis  

Pelanggan Nunggak Bakal Ditagih Jaksa

Pelanggan Nunggak Bakal Ditagih Jaksa
Dirut Perumda TRS, Lukman Nurhakim (kiri) bersama Kajari Subang, Akmal Kodrat, memperlihatkan hasil Penandatanganan MoU mereka. kedepan Pelanggan Nunggak ditagih Jaksa (eko/ tiradar.id)

Subang, tiradar.id- Pelanggan yang nunggak pembayaran rekening air Perumda Tirta Rangga Subang, bakal langsung menerima tagihan dari Kejaksaan Negeri Subang. Ya, kedepannya, pelanggan nunggak, bakal ditagih Jaksa.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Akmal Kodrat, paska pelaksanaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU, red) antara Kejaksaan Negeri Subang dengan Perusahaan Umum Daerah Tirta Rangga Subang (Perumda TRS, red), Selasa (19/9/2023).

“Kerja sama antara Kejari dan Perumda TRS ini mulai dari penertiban, penagihan, dan penyelesaian masalah hukum terhadap tunggakan rekening air pelanggan,” ujar Akmal.

Menurut Akmal tahun sebelumnya, Perumda TRS justru minim penggunan Jaksa Pengacara Negara (JPN), sehingga progresnya bisa dikategorikan standar.

“Mudah-mudahan, dengan optimalisasi kerja kejaksaan, jumlah tunggakan akan menurun, dan meningkatkan PAD Kabupaten Subang dari Perumda TRS ini,” harap Akmal.

Direktur utama Perumda TRS, Lukman Nurhakim mengatakan, total tunggakan pelanggan sejak berdirinya PDAM Subang kemudian berubah menjadi Perumda TRS, atau sampai tahun 2023 mencapai Rp. 10 milyar.

“Kita nanti cek data validnya, yang pasti dari sejak berdiri itu Rp. 10 milyaran, selama 35 tahun,” ucap Lukman.

Lukman mengatakan, kerja sama ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan salahsatu tugas BUMD.

“Konsern kerja sama ini, bagaimana kita mendorong peningkatan pendapatan daerah? Sumbernya dari pembayaran air masyarakat,” ujarnya.(***)