Jakarta, tiradar.id – PT Toyota-Astra Motor (TAM) menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak sebesar tiga persen untuk kendaraan hibrida. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
“Kita tentu saja menyambut baik kebijakan pemerintah untuk adanya insentif hybrid sebesar tiga persen,” ujar Wakil Presiden Direktur PT TAM, Henry Tanoto, dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (17/12). Ia menambahkan, langkah ini menunjukkan bahwa teknologi hibrida diakui sebagai salah satu solusi penting untuk mendukung pencapaian target lingkungan pemerintah.
Henry menjelaskan, kendaraan hibrida yang menggunakan kombinasi mesin pembakaran internal dan motor listrik dapat mengurangi konsumsi bahan bakar hingga 50 persen serta mengurangi emisi karbon hampir setengahnya dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional.
“Insentif ini sangat baik karena tidak hanya mendorong konsumen untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga memberikan dorongan positif untuk pengembangan industri otomotif Indonesia, khususnya dalam hal produksi lokal,” tambahnya.
Selain itu, konsumen akan merasakan manfaat langsung dari insentif ini karena nilai pajak yang harus dibayar menjadi lebih rendah. Hal ini diharapkan meningkatkan daya tarik kendaraan hibrida di pasar Indonesia.
Insentif pajak ini juga memberikan peluang bagi Toyota untuk mempercepat pengembangan produk-produk ramah lingkungan. Perusahaan berencana memperluas lini kendaraan hibrida di Indonesia untuk mendukung komitmen mereka terhadap keberlanjutan lingkungan.
Menurut Henry, dukungan pemerintah berupa insentif dapat mempercepat realisasi ide-ide baru dalam pengembangan kendaraan ramah lingkungan, termasuk menghadirkan lebih banyak model kendaraan hibrida di pasar.
Insentif pajak untuk kendaraan hibrida merupakan bagian dari paket stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat pasca penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Dalam kebijakan tersebut, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan ditanggung pemerintah sebesar tiga persen untuk kendaraan hibrida mulai 1 Januari 2025.
Saat ini, tarif PPnBM untuk kendaraan hibrida dan hibrida ringan berkisar antara enam hingga 14 persen, sedangkan untuk plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) berada pada rentang lima hingga delapan persen.
Dengan insentif ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan adopsi kendaraan ramah lingkungan tetapi juga memperkuat posisi industri otomotif nasional sebagai pemain penting di pasar global. Toyota optimis bahwa kebijakan ini akan mendukung percepatan transisi menuju mobilitas yang lebih berkelanjutan.
Sumber: ANTARA


