Bisnis  

APBD 2023 Devisit Lagi, Lutfi: Ada Yang Salah Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

APBD kabupaten Subang tahun 2023, kembali mengalami devisit. (foto: ilustrasi)

Subang, tiradar.id– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Subang tahun 2023, kembali terjadi devisit. Kejadian devisit tersebut, menurut Anggota Fraksi PAN, Lutfi Isror Alfarobi, dia menduga ada yang salah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal tersebut diungkapkan Lutfi kepada tiradar.id, paska rapat pembahasan KUA PPAS tahun 2024, di gedung DPRD Kabupaten Subang, Senin (24/7/2023).

“Apalagi sekarang (devisit APBD, red) lumayan gede, sekitar Rp. 300 Milyar,” ujar Lutfi.

Lutfi menduga, salahsatu penyebab dari terjadinya devisit anggaran, karena adanya perekrutan tenaga P3K yang terlalu besar.

“Kayaknya ada yang salah dalam pengelolaan Keuangan Daerah dampak dari Perekrutan P3K yang terlalu besar,” jelas Lutfi.

Lutfi menjelaskan rekruitment P3K dimaksud adalah, perekrutan P3K Pendidikan tahun 2021 yang diangkat sesuai SK tahun 2022 sekitar 1.752 pegawai, masih menyisahkan beban anggaran sekitar Rp. 220,752 Milyar.

Baca Juga:  BEI Jabar Paparkan Pentingnya Pahami Pasar Modal Syariah

“Karena perekrutan yangg dibayar oleh Pemerintah (pusat, red) lewat DAU sesuai PMK 212 tahun 2022, hanya perekrutan P3K tahun 2022 sebesar Rp. 163 Milyar dan sisa Quota P3K tahun 2023 sebesar Rp. 79 Milyar,” jelas Lutfi.

Sedangkan target Pendapatan Asli Daerah tahun 2023, tambah Lutfi, belum masuk semua.

“Semakin kacau atau salah urus dalam pengelolaan Keuangan Pemda Subang,” tegas Lutfi.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) Kabupaten Subang, Khairil Syahdu mengatakan, pengelolaan keuangan daerah, tidak terlepas dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK, red). Dan untuk tahun 2023, pemerintah pusat mengeluarkan PMK nomor 211 dan PMK nomor 212.

Baca Juga:  RSUD Bandung Kiwari Luncurkan Layanan Laraspurwa Untuk Lansia

“Aturannya turun pada akhir tahun 2022, sementara, pada akhir tahun 2022, kita sudah membahas anggaran tahun 2023, dan PMK itu harus dilaksanakan,” ujar Khairil.

Terjadinya devisit anggaran berjalan, menurut Khairil disebabkan, pada tahun 2023 ini, anggaran dari pusat, baik itu Dau dan DAK, sudah ada nomenkelaturnya. Ini berbeda sengan tahun-tahun sebelumnya atau sebelum tahun 2019.

“Kalau dulu, misalkan, kalau DAU sebesar Rp. 1,2 Trilyun, perbulan dicairkan sebesar Rp. 100 milyar, nah anggaran dari pemerintah pusat itu, bisa kita gunakan dahulu untuk membiayai pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran daerah,” ujar Khairil.

Sehingga, tambah Khairil, untuk saat itu, Pemerintah Kabupaten, masih leluasa untuk menggunakan anggaran dari pusat, dan setelah Pendapatan Asli daerah (PAD, red) masuk, maka uangnya diganti.

Baca Juga:  Kiprah RSU Asri Raih Juara Investasi PMDN di Purwakarta

“Beberapa tahun ini, kita tidak bisa melakukan itu, anggaran yang dikirim oleh pemerintah pusat, sudah jelas penggunaannya, sementara PAD, belum masuk semuanya, sehingga pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari keuangan daerah, belum bisa dilaksanakan,” tambah Khairil.(***)