Jakarta, tiradar.id – Bank Indonesia (BI) telah membebaskan tarif Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi di bawah Rp100 ribu.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi untuk mempertajam digitalisasi sistem pembayaran guna memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Perry menyatakan dalam konferensi pers Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan Juli 2023 di Jakarta, Selasa, bahwa segmen usaha mikro (UMI) akan dikenakan MDR 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu sebagai penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS.
Sementara itu, BI menetapkan besaran tarif MDR sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100 ribu.
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023, tergantung pada kesiapan industri.
BI mencatat bahwa transaksi QRIS terus mengalami pertumbuhan, mencapai 104,64 persen year-on-year (yoy) pada triwulan II-2023, dengan total nominal transaksi mencapai Rp49,65 triliun.
Hingga saat ini, terdapat 37 juta pengguna QRIS dan 26,7 juta merchant yang sebagian besar berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bank Indonesia terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk inklusi ekonomi keuangan, termasuk percepatan penggunaan QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara.
BI juga mendukung penguatan QRIS dengan menyelenggarakan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.
Selain QRIS, BI juga melihat kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital di Indonesia menguat, dengan nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada triwulan II-2023 meningkat 14,82 persen yoy mencapai Rp111,35 triliun. Sementara itu, nilai transaksi digital banking tumbuh sebesar 11,6 persen yoy mencapai Rp13.827 triliun.
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul BI bebaskan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu