Gaji PNS Akan Naik, Sri Mulyani: Masih Digodok Presiden

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Jakarta, tiradar.id – Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia mengabarkan bahwa ada kebaijakan naiknya gaji PNS untuk tahun 2024 mendatang, Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa saat ini kebijakan tersebut tengah digodok oleh Presiden RI.

“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” ucap Sri Mulyani kepada awak media setelah Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, seperti dikutip dari laman Antaranews.com Selasa (30/5/2023).

Menurut Menteri Keuangan, Presiden Jokowi akan mengumumkan secara langsung keputusan mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat pemerintah mempresentasikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 di sidang paripurna.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Bandara Kertajati Akan Beroperasi Penuh Bulan Oktober 2023

Rencananya, sidang paripurna akan diselenggarakan pada tanggal 16 Agustus 2023.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sedang melakukan diskusi terkait skema kenaikan gaji tersebut. Saat ini, Kementerian Keuangan belum dapat memberikan rincian mengenai besaran kenaikan gaji PNS.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan usulan peningkatan gaji pegawai negeri sipil (PNS) kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga:  Pemerintah RI Berhasil Gaet Investasi Industri Kaca China Sesar 11,5 Miliar

Pernyataan tersebut disampaikannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 17 Mei.

Usulan peningkatan gaji PNS mempertimbangkan formula pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Anas menjelaskan bahwa saat ini pemberian tukin diberlakukan secara merata untuk seluruh PNS. Menurutnya, skema tersebut membuat PNS merasa bahwa tukin merupakan hak mereka, sehingga kinerja mereka tidak mengalami perkembangan.

Dalam skema baru yang diusulkan oleh Anas, pemberian tukin bagi setiap PNS tidak akan setara, bahkan di dalam satu institusi pun. Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya peningkatan gaji bagi PNS.

Baca Juga:  3 Bulan Lagi, Baru Ada Usulan Penjabat Bupati

Namun demikian, ia mengakui bahwa pembahasan mengenai rumusan peningkatan gaji bersama Kementerian Keuangan tergolong rumit dan memakan waktu. (*)

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Sri Mulyani sebut kenaikan gaji PNS sedang digodok Presiden RI