Jakarta, tiradar.id – Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa meskipun tarif PPN meningkat, kebijakan ini tetap memperhatikan asas keadilan.
Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%
PPN 12% akan dikenakan pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori barang mewah. Barang-barang ini umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat dengan pengeluaran menengah ke atas atau kelompok terkaya. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12%:
- Beras Premium
Beras dengan kualitas tinggi yang umumnya lebih mahal dan dikonsumsi oleh kalangan atas. - Buah-buahan Premium
Buah-buahan impor atau berkualitas tinggi yang termasuk dalam kategori mewah. - Daging Premium
Seperti wagyu dan kobe yang merupakan daging dengan harga tinggi. - Ikan Premium
Ikan jenis salmon dan tuna premium yang memiliki harga lebih mahal dibandingkan ikan biasa. - Udang dan Crustacea Premium
Termasuk udang jenis king crab yang memiliki harga yang jauh lebih tinggi. - Jasa Pendidikan Premium
Layanan pendidikan mahal, termasuk yang berstandar internasional. - Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Premium
Layanan kesehatan dengan fasilitas VIP atau yang bersifat eksklusif. - Listrik Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 3.500 hingga 6.600 VA
Pengguna listrik rumah tangga dengan daya besar akan dikenakan tarif PPN 12%.
Komoditas yang Bebas PPN
Untuk menjaga keberlanjutan kebutuhan dasar masyarakat, beberapa jenis barang pokok dan jasa strategis tidak akan dikenakan PPN. Di antaranya adalah:
- Beras
- Daging
- Ikan
- Telur
- Sayur
- Susu
- Gula Konsumsi
- Jasa Pendidikan
- Jasa Kesehatan
- Jasa Angkutan Umum
- Jasa Tenaga Kerja
- Jasa Keuangan
- Vaksin Polio
- Pemakaian Air Bersih
Selain itu, beberapa komoditas lainnya, seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng rakyat MinyaKita, tetap dikenakan PPN sebesar 11% melalui mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk memastikan tetap terjangkau bagi masyarakat.
Stimulus Ekonomi untuk Menjaga Daya Beli
Pemerintah juga menyediakan berbagai stimulus untuk mengurangi dampak dari kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat. Beberapa kebijakan yang akan diterapkan meliputi:
- Diskon Listrik 50%
Diskon 50% untuk pelanggan dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah berlaku selama Januari hingga Februari 2025, mencakup sekitar 97% pelanggan PLN. - Bantuan Pangan
Bantuan beras 10 kg per bulan untuk masyarakat di kategori desil 1 dan 2. - Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM
UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun akan mendapatkan insentif PPh Final 0,5%. Sedangkan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, tarif PPh tetap 0%. - Insentif untuk Properti dan Mobil Listrik
Untuk properti, pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. Insentif ini mencakup diskon 100% untuk periode Januari-Juni 2025 dan 50% untuk Juli-Desember 2025. Sedangkan untuk mobil listrik dan hibrida, pembebasan PPN dan PPnBM juga akan diberikan.
Jasa Strategis Bebas PPN
Beberapa jasa strategis juga tetap bebas dari PPN, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Jasa tersebut antara lain:
- Jasa Pendidikan
- Pelayanan Kesehatan Medis
- Pelayanan Sosial
- Angkutan Umum
- Jasa Keuangan
- Persewaan Rumah Susun Umum dan Rumah Umum
Dengan kebijakan ini, diharapkan sektor-sektor vital yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau, sementara barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi akan memberikan kontribusi pajak yang lebih besar.