Jakarta, tiradar.id – Kementerian Keuangan sedang melakukan reformasi prosedur pembayaran pajak agar menjadi sepraktis membeli pulsa melalui sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pembayaran pajak harus menjadi sesederhana atau bahkan lebih mudah daripada membeli pulsa telepon. Ini hanya dapat tercapai dengan melakukan reformasi internal dalam pelayanan kepada masyarakat serta memberikan penjelasan yang jelas.
Menkeu Sri Mulyani menekankan bahwa pajak bukanlah sesuatu yang menakutkan. Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari negara Republik Indonesia. Proses pembayaran pajak seharusnya tidak menimbulkan kesulitan dan kerumitan.
Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengubah aturan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak di bawah Rp100 juta bagi wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya, proses permohonan restitusi memakan waktu hingga 1 tahun. Kini, dengan aturan baru PER-5.PJ/2023, pengembalian pendahuluan akan diproses dalam waktu paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.
“Teman-teman di pajak akan terus melakukan perbaikan pada database internal, sehingga semua wajib pajak merasa nyaman dan aman dalam melakukan pembayaran pajak,” ucapnya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa melalui core tax administration system, data pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dan pihak lain seperti PPh pasal 21, 22, dan 23, serta transaksi yang dikenakan oleh pihak lain seperti PPn, akan dikumpulkan. Data-data ini akan digunakan sebagai bahan SPT (Surat Pemberitahuan) dan akan diakses oleh semua wajib pajak. Jika data sudah sesuai, dapat langsung disampaikan, tetapi jika ada yang perlu ditambahkan, dapat langsung dimasukkan dalam SPT.
Mengenai implementasi core tax administration system, Suryo mengungkapkan bahwa saat ini mereka sedang mengumpulkan berbagai data dan bahan SPT yang diharapkan bisa diimplementasikan secepat mungkin pada tahun 2024. Data yang dikumpulkan ini akan menjadi bagian dari pelaporan SPT PPn.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Kemenkeu reformasi sistem pembayaran pajak agar semudah beli pulsa