Jakarta, tiradar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan untuk meningkatkan performa pelaku pasar dan menjaga kestabilan pasar dalam situasi fluktuasi pasar modal domestik dan internasional.
Peraturan tersebut diuraikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 mengenai Kebijakan untuk Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal saat Pasar Mengalami Fluktuasi Signifikan atau POJK 13/2023.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan di Jakarta pada hari Senin (14/8/2023) bahwa aturan ini diterbitkan untuk merespons tantangan dari tekanan pasar yang timbul akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik.
Selain itu, aturan ini bertujuan untuk mengurangi dampak dari fluktuasi pasar yang signifikan dan mengurangi risiko terhadap stabilitas pasar modal serta kinerja pelaku industri pasar modal.
Melalui POJK tersebut, ia menyatakan bahwa OJK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan dalam menetapkan kebijakan untuk mengatasi volatilitas, memberikan stimulus, dan/atau relaksasi kepada pelaku industri jasa keuangan di sektor pasar modal.
Substansi dari peraturan POJK Nomor 13 Tahun 2023 mencakup parameter kondisi pasar yang fluktuatif secara signifikan, bentuk peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan kondisi pasar yang fluktuatif secara signifikan, dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal.
Antara lain melalui kebijakan dalam transaksi efek, kebijakan relaksasi pengelolaan investasi, dan/atau produk pengelolaan investasi, memberikan stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di sektor pasar modal.
Kemudian, penetapan peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan kondisi pasar yang fluktuatif secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Selanjutnya, pembelian kembali saham yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang fluktuatif secara signifikan dapat dilakukan tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lebih lanjut, transfer saham hasil pembelian kembali dilaksanakan sesuai dengan peraturan OJK tentang Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka.
Aman menjelaskan bahwa POJK 13/2023 ini mencabut POJK Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) mengenai Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Fluktuatif Secara Signifikan beserta ketentuan pelaksanaannya, yaitu SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 mengenai Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Fluktuatif secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Dengan dicabutnya POJK 2/2013, kebijakan pembelian kembali saham yang diterbitkan oleh emiten dalam kondisi pasar yang fluktuatif secara signifikan diakhiri.
Namun, dalam POJK tersebut dijelaskan mengenai ketentuan transisi yang menyatakan bahwa Perusahaan Terbuka masih diperbolehkan melakukan pengungkapan informasi sesuai dengan POJK 2/2013 selama tujuh hari perdagangan setelah POJK ini diberlakukan.
Selain itu, bagi perusahaan terbuka yang mengungkapkan informasi dalam waktu tujuh hari perdagangan setelah POJK ini diberlakukan, masih diizinkan untuk melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu maksimal tiga bulan setelah mengumumkan pengungkapan informasi tersebut.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul OJK rilis aturan jaga stabilitas pasar modal di tengah fluktuasi