Jakarta, tiradar.id – Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100 dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan.
“Pada prinsipnya, metode Norma 100 memberi perusahaan kesempatan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan mereka sendiri, dengan harapan meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan,” ujar Ida Fauziyah saat peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100 di Jakarta pada hari Selasa seperti dikutip dari laman Antaranews.com
Menaker menjelaskan bahwa fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis web Norma 100 ini merupakan inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai bagian dari reformasi pengawasan ketenagakerjaan.
Selain itu, fitur ini juga penting bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan, strategi, dan target kinerja di bidang ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah, dan dapat dijangkau oleh lebih banyak perusahaan melalui inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form) serta penilaian mandiri (self assessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan menjadi sangat diperlukan.
Menaker Ida menjelaskan bahwa Norma 100 adalah merek dari fitur peningkatan layanan pengawasan ketenagakerjaan secara digital berbasis jaringan yang terintegrasi dalam website www.kemnaker.go.id.
Setiap perusahaan, yang diwakili oleh pengusaha dan perwakilan pekerja, akan mengisi sendiri tingkat kepatuhan dengan menjawab Daftar Periksa yang terdiri dari 100 pertanyaan, yang kemudian akan diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Hasil pengisian Norma 100 akan dicatat dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan, dengan kategori skor 91-100 sebagai tingkat kepatuhan tinggi (HIJAU), skor 71-90 sebagai tingkat kepatuhan sedang (KUNING), dan skor di bawah 70 sebagai tingkat kepatuhan rendah (MERAH).
“Ke depan, penting untuk memberikan reward atau insentif bagi perusahaan yang benar-benar patuh atau berkategori HIJAU dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan termasuk K3,” katanya.
Sementara itu, perusahaan dengan tingkat kepatuhan kategori MERAH akan menjadi prioritas utama dalam pembinaan melalui sosialisasi, pendampingan, dan konsultasi dalam penyusunan program kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri.
Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa pengembangan Norma 100 merupakan upaya nyata untuk mencapai Indikator Kinerja Utama yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024.
Pengembangan desain dan infrastruktur Norma 100 berbasis web telah dilakukan sejak tahun 2022.
“Norma 100 telah diujicobakan di enam perusahaan smelter terkemuka di Indonesia, melalui beberapa kali FGD pada tahun 2022 dengan partisipasi lebih dari 50.000 perusahaan, dan terakhir diujicobakan melalui kerja sama dengan Kadin Indonesia,” katanya.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Menaker: Norma 100 tingkatkan pelaku usaha wujudkan tempat kerja layak