Menkominfo Budi Arie Berikan Dukungan Penuh Terhadap Penertiban Registrasi IMEI

Arsip foto - Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) didampingi Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan (kedua kanan), dan Dirjen IKP Usman Kansong (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/pri.

Jakarta, tiradar.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memberikan dukungan terhadap penertiban terhadap pelanggaran pendaftaran registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis pada hari Selasa, Budi Arie menyatakan bahwa Kemkominfo mendukung langkah-langkah yang diambil oleh aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada.

Budi Arie juga menyebut bahwa saat ini Kepolisian telah mengambil langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran IMEI.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menonaktifkan ponsel atas kasus pelanggaran aturan IMEI yang melibatkan pegawai di Kementerian Perindustrian. Enam pelaku kejahatan siber yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, telah ditangkap oleh polisi. Para pelaku secara ilegal mengunggah nomor IMEI ke Centralized Equipment Identity Registration (CEIR), mesin pendaftaran IMEI yang dikelola oleh Kemenkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu serta operator seluler.

Baca Juga:  ASUS ROG Phone 8 Series: Ponsel Gaming Revolusioner Dengan Fitur Terkini

Kasus tersebut telah diselidiki oleh Bareskrim Polri sejak Oktober 2022 dan dilaporkan secara resmi oleh Kemenperin pada Februari 2023. Enam pelaku yang ditangkap terdiri dari pemasok perangkat elektronik ilegal tanpa izin berinisial P, D, E, P, dan semuanya adalah swasta. Selain itu, polisi juga mengamankan oknum ASN berinisial F di Kemenperin dan inisial A oknum ASN di Ditjen Bea dan Cukai.

Saat ini, Direktorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mendirikan posko untuk membantu masyarakat yang menjadi korban pembelian 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal yang telah diblokir.

Baca Juga:  DKI Jakarta Juara Umum Karate di PON XXI Aceh-Sumut, Akhiri Dominasi Jawa Barat

Pemerintah telah memberlakukan aturan registrasi IMEI sejak 2020 untuk mempermudah pengamanan terhadap ponsel yang beredar di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Aturan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.(*)

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Menkominfo dukung penertiban registrasi IMEI