Jakarta, tiradar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp126 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menyatakan bahwa angka tersebut mungkin lebih tinggi lagi, karena masih ada korban yang tidak melaporkan atau menjadi korban diam-diam. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Webinar Nasional Seri-2 berjudul “Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital” di Jakarta pada hari Senin.
Sarjito menjelaskan bahwa kerugian tersebut terbagi menjadi Rp1,4 triliun pada tahun 2018, Rp4 triliun pada tahun 2019, Rp5,9 triliun pada tahun 2020, Rp2,54 triliun pada tahun 2021, dan Rp112,2 triliun pada tahun 2022.
Adapun penyebab maraknya investasi ilegal di Indonesia adalah kemudahan bagi para pelaku dalam membuat aplikasi, situs web, dan menawarkan melalui media sosial, serta adanya banyak server di luar negeri. Sedangkan di kalangan masyarakat, penyebabnya adalah tergiur oleh iming-iming bunga tinggi dan kurang pemahaman mengenai investasi.
Sarjito menjelaskan bahwa terdapat lima ciri-ciri investasi ilegal. Pertama, investasi tersebut menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat. Kedua, investasi tersebut menawarkan bonus bagi anggota baru (member get member). Ketiga, investasi tersebut memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat investor.
Ciri keempat adalah klaim bahwa investasi tersebut bebas risiko. Kelima, investasi tersebut memiliki legalitas yang tidak jelas, seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, Koperasi, CV, Yayasan, tetapi tidak memiliki izin usaha, atau memiliki izin kelembagaan dan izin usaha tetapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tersebut.
Sarjito menekankan bahwa masyarakat juga harus bijak, karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjaman online (pinjol) atau investasi tersebut tidak memiliki izin dari OJK, sebaiknya ditinggalkan saja. (*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul OJK: Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp126 triliun