Jakarta, tiradar.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa OJK sedang mematangkan rencana untuk mengimplementasikan Anti Scam Center (ASC). Rencana ini merupakan upaya bersama OJK dan anggota Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang melibatkan 16 kementerian dan lembaga lainnya.
Dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual pada September 2024, Friderica menjelaskan bahwa diskusi telah dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat rencana pembentukan ASC, yang sangat dinanti oleh masyarakat dan pelaku usaha. “Kita terus menguatkan dan mematangkan rencana implementasi Anti Scam Center ini,” ungkapnya.
Salah satu fokus utama dalam pengembangan ASC adalah sistem yang akan digunakan untuk penanganan kasus penipuan scam, terutama di sektor perbankan. OJK berencana melibatkan penyedia jasa pembayaran dan e-commerce dalam implementasi sistem ini. Friderica menekankan pentingnya waktu yang cukup untuk menyiapkan sistem ASC agar dapat menjamin kehandalan dan efektivitasnya.
ASC diharapkan akan memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat di sektor keuangan dengan mempercepat penanganan kasus penipuan. Beberapa langkah yang akan dilakukan mencakup pemblokiran rekening pelaku penipuan, identifikasi pelaku kejahatan, serta penegakan hukum. Friderica menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memulihkan kerugian finansial korban, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
“Syaratnya, korban harus cepat menyadari bahwa rekeningnya telah dibobol,” tambahnya.
ASC akan berfungsi sebagai forum koordinasi antara pelaku usaha dengan dukungan sistem dan komunikasi terintegrasi. Friderica menjelaskan bahwa sistem ini akan mempercepat penanganan dan tindak lanjut dibandingkan dengan metode manual yang sering kali tidak efektif. Dengan ASC, diharapkan dapat dilakukan tindakan cepat jika terjadi pemindahan dana dari korban ke rekening lain, sehingga upaya penyelamatan dapat dilakukan secara lebih efisien.
Dengan demikian, kehadiran ASC diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi konsumen di sektor jasa keuangan dan mengurangi angka penipuan yang merugikan masyarakat.