OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Penggunaan Jasa Akuntan Publik

Ilustrasi - Halaman Facebook Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-Fecenook OJK/pri.

Jakarta, tiradar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru, yaitu POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP). Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017.

Baca Juga:  Didukung AIFFA, SDG's ASEAN Jaring Sineas Muda di Ranah Internasional

Beberapa poin utama dalam POJK AP KAP yang baru mencakup:

  1. Harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik.
  2. Penyempurnaan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.
  3. Penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).
  4. Pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.

Peraturan baru ini juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan dapat memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP.

Baca Juga:  Yang Perlu Diketahui Sebelum Berpuasa Ramadan

POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023, dan semua proses permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang telah diajukan oleh AP dan/atau KAP sebelum POJK AP KAP berlaku akan diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017.

Dengan berlakunya POJK AP KAP ini, maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*)

Baca Juga:  Foxconn Tengah Bersiap untuk Tanam Investasi di RI Tahun Ini

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul OJK terbitkan aturan baru penggunaan jasa akuntan publik