Nganjuk, tiradar.id – PT Pertamina (Persero) dan pemerintah daerah bekerja sama dalam mengawasi penggunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram untuk usaha guna memastikan pemanfaatannya tepat sasaran. Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara (Jatimbalinus), menyatakan bahwa pemanfaatan elpiji bersubsidi diatur dalam Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan sosialisasi mengenai konsumen elpiji yang berhak dan tidak berhak sesuai amanat dalam Surat Edaran Dirjen Migas tersebut.
Ahad mengatakan bahwa masih banyak hotel, restoran, dan kafe yang menggunakan elpiji 3 kilogram yang sebenarnya tidak ditujukan untuk mereka. Mereka membeli dari pengecer yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkannya. Ia juga mengungkapkan bahwa belakangan ini terjadi peningkatan permintaan elpiji sehingga terjadi kekurangan stok di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah melakukan pengecekan terhadap pangkalan elpiji 3 kilogram di beberapa lokasi dan melakukan sidak terhadap beberapa pelaku usaha. Nanang Trisno S, Ahli Muda Pengujian Mutu Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk, mengatakan bahwa pasokan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Nganjuk aman. Ia mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji bersubsidi 3 kilogram langsung dari pangkalan yang ada di setiap kelurahan/desa.
Arif, seorang pemilik usaha jasa cuci baju di Kabupaten Nganjuk, mengaku tidak mengetahui bahwa usahanya termasuk dalam kategori yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi. Ia membeli elpiji 3 kilogram dari toko pengecer dan setelah mendapatkan pemahaman yang benar, ia dengan ikhlas menukar tabungnya karena ingin membantu warga yang kesulitan mendapatkan elpiji 3 kilogram. Arif juga berharap agar usaha lain yang masuk kategori yang sama mendapatkan teguran yang serupa. (*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Pertamina gandeng pemda pantau penggunaan elpiji subsidi untuk usaha