Bisnis  

Pemerintah Hapus Utang UMKM Senilai Rp486 Miliar, Target 1 Juta Debitur Masih Terkendala

Jakarta, tiradar.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia resmi menghapus utang sebanyak 19.375 debitur pelaku UMKM per 11 April 2025. Total nilai utang yang dihapuskan mencapai Rp486,10 miliar. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Maman menjelaskan bahwa program penghapusan piutang macet ini sebenarnya menargetkan lebih dari satu juta debitur lama, tepatnya 1.097.155 debitur, yang telah menunggak pembayaran selama lima tahun terakhir. Total nilai piutang yang ditargetkan untuk dihapus mencapai Rp14,8 triliun.

Namun, realisasi penghapusan utang secara massal masih terbentur oleh regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan tersebut, penghapusan utang hanya dapat dilakukan setelah melalui proses restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal. Alhasil, hingga saat ini, penghapusan baru bisa dilakukan terhadap 67.668 debitur.

Dua Tantangan Utama dalam Proses Penghapusan Utang

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa ada dua tantangan besar yang tengah dihadapi dalam upaya memperluas cakupan penghapusan utang UMKM. Pertama, ia menunggu alokasi anggaran dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk program ini. “Alhamdulillah, Bank BRI sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp15,5 triliun untuk penghapusan tagihan ini,” ujarnya seperti dikutip dari Detik.com.

Kendala kedua terletak pada belum rampungnya proses administratif oleh jajaran direksi baru di bank-bank Himbara. Direksi yang baru dilantik belum dapat menandatangani dokumen administrasi karena masih menunggu persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Insya Allah dalam waktu dekat kita akan mendapatkan approval dari OJK,” imbuh Maman.

Perlu Revisi UU BUMN Demi Capai Target 1 Juta Debitur

Maman juga menyoroti batas waktu pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM yang akan berakhir pada 5 Mei 2025. Ia mengakui bahwa target menghapus utang bagi 1 juta debitur sulit tercapai dalam sisa waktu yang ada.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah telah merevisi Undang-Undang BUMN melalui UU Nomor 1 Tahun 2025. Revisi ini memungkinkan BUMN untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih hanya dengan persetujuan menteri, melalui badan khusus bernama Danantara.

“Dengan adanya UU BUMN ini, penyelesaian utang macet milik 1 juta debitur UMKM bisa dilakukan lebih cepat, hanya melalui peraturan menteri,” pungkas Maman.