Bisnis  

Pemerintah Perketat Aturan Impor Tekstil dan Pakaian Jadi

Jakarta, tiradar.id Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memperketat aturan impor di sektor tekstil, khususnya untuk produk pakaian jadi dan aksesorisnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang kini mewajibkan importir mengantongi rencana impor serta rekomendasi dari Lembaga Surveyor (LS) untuk memperoleh persetujuan impor (PI).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, ketentuan ini juga diperkuat dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Nomor 7 Tahun 2024 yang turut menyesuaikan mekanisme impor barang. “Sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, dan juga ada LS,” jelas Budi di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dalam Permendag terbaru Nomor 17 Tahun 2025 yang akan mengatur kebijakan impor tekstil dan produk tekstil (TPT), seluruh produk tekstil dan pakaian jadi akan diawasi secara ketat di border atau perbatasan. Tidak hanya itu, beberapa produk seperti pakaian jadi, benang, tirai, kain, serta karpet juga masih dikenakan bea masuk pengamanan atau safeguard duties.

Tiga kelompok utama produk—yakni tekstil dan produk tekstil, tekstil bermotif batik, serta barang tekstil yang sudah jadi lainnya—tetap dikenai aturan larangan terbatas (lartas). Artinya, ketiganya tetap memerlukan persetujuan impor berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan rekomendasi dari Lembaga Surveyor.

Di sisi lain, pemerintah juga telah melakukan deregulasi terhadap kebijakan impor untuk 10 komoditas tertentu, seperti produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar, serta sakarin dan siklamat. Deregulasi ini tidak berlaku untuk komoditas strategis, padat karya, atau barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan potensi moral hazard.