Bisnis  

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru untuk Rumah Bersubsidi Bebas PPN

Arsip foto - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat ditemui di DPR RI di Jakarta, Selasa (30/5/2023). ANTARA/Imamatul Silfia/pri.

Jakarta, tiradar.id – Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan baru mengenai batas harga rumah subsidi yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam kebijakan PMK 60/PMK.010/2023, Kementerian Keuangan menetapkan harga jual maksimum untuk rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN sebesar Rp162 juta hingga Rp234 juta pada tahun 2023.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, menyampaikan dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat bahwa untuk tahun 2024, rentang harga rumah subsidi akan berkisar antara Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk setiap zona.

“Perbaruan fasilitas Pembebasan PPN ini merupakan instrumen pemerintah untuk meningkatkan jumlah rumah subsidi yang tersedia, sehingga lebih banyak masyarakat yang mampu membeli rumah dengan harga terjangkau,” kata Febrio Kacaribu.

Baca Juga:  Bapenda Jabar Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam peraturan sebelumnya, batas maksimum harga rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN adalah antara Rp150,5 juta hingga Rp219 juta.

Kenaikan batasan ini mengikuti peningkatan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut diberikan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi target pemerintah.

Selain itu, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro yang dimiliki oleh koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Terkait Perdagangan Karbon, OJK Lakukan Kerjasama dengan KLHK

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemerintah daerah, dan/atau pusat.

Terakhir, pembebasan PPN juga berlaku untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawan mereka sendiri dan tidak bersifat komersial.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total manfaat yang diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta.

Baca Juga:  Bapenda Subang Gencarkan Sosialisasi Perubahan Tarif Retribusi Pajak

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Kemenkeu tetapkan aturan baru batas harga rumah bersubsidi bebas PPN