Bisnis  

Program Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku UMK

Purwakarta. tiradar.id – Ratusan nasabah PNM Mekar Purwakarta mengikuti kegiatan sosialisasi dan pelatihan literasi keuangan syariah ( LKS ), juga proses produksi halal ( PPH ) yang di gelar PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Subang, dengan menggandeng perkumpulan Serikat Islam (SI). Dalam kegiatan ini diharapkan para pelaku UMK bisa mendapat sertifikasi halal secara gratis untuk meningkatkan usahanya.

Kegiatan yang di gelar di RM Sambal Sukasari Jalan Veteran Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, pada Jum’at 23 Februari 2024, di ikuti 110 Nasabah PNM Mekar Purwakarta dan dihadiri Manager Regional pengawasan dan monitoring PNM Cabang Subang Uci Yolanda, Direktur Badan pengembangan ekonomi SI Nunung Suhudiah, Direktur Pemasaran Halal Center (SI) Sherly, Koordinator lapangan SI Aldo. M.D, dan Pengurus Serikat Mahasiswa – Mahasiswa Indonesia (SMMI) Shindy Fauziah.

Bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas literasi keuangan agar dapat berperilaku bijak dan dapat mengambil keputusan finansial dengan tepat.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pantau Harga dan Suplai Pangan di Pasar Kiaracondong: Kami Siapkan Tiga Langkah Strategis Jika Terjadi Kenaikan Harga tak Wajar

“Harapannya nasabah ibu-ibu semakin baik dalam memahami pengelolaan uang, meski dalam konsep yang masih sangat sederhana,” ujar, Manager Regional pengawasan dan monitoring PNM Cabang Subang Uci Yolanda saat membuka acara sosialisasi literasi keuangan syariah dan proses produksi halal, Jum’at 23 Februari 2024 di Rumah Makan Sambel Sukasari Jalan Veteran Purwakarta.

Menurutnya, literasi dan inklusi keuangan masyarakat memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Dengan adanya literasi keuangan syariah, masyarakat diharapkan memiliki bekal edukasi yang baik terkait keuangan sehingga mampu mengambil sikap dan memilih keputusan keuangan secara bijak.

“Pemahaman masyarakat tentang literasi keuangan syariah menjadi salah satu fondasi yang harus diperkuat. Agar masyarakat dapat berperilaku bijak dan dapat mengambil keputusan finansial dengan tepat, terutama dalam lingkungan keuangan yang terus berubah,” terang Uci Yolanda.

Baca Juga:  Melalui Program Ngabosman, Dishub Kota Bandung Sediakan Fasilitas Untuk Warga Keliling Ngabuburit

Dikatakan Uci, terdapat tiga kerentanan utama yang sering terjadi di masyarakat akibat kurangnya pemahaman literasi keuangan. Pertama, tingkat pengaduan konsumen yang semakin meningkat, kedua maraknya aktivitas keuangan ilegal, ketiga kendala pemahaman akses permodalan khususnya UMKM. Kondisi ini merupakan tantangan yang harus dihadapi, tidak hanya konsumen tetapi juga bagi industri jasa keuangan.

“Melalui pelatihan literasi keuangan syariah dan pembiayaan Mekaar diharapkan peserta pelatihan dapat mengerti dan memahami tentang bagaimana mengelola keuangan dengan baik. Selain itu, disampaikan juga tentang pembiayaan Mekaar, agar masyarakat lebih mengenal PNM, khususnya program Mekaar,” tutup Uci Yolanda.

Sambung Direktur Badan pengembangan ekonomi serikat Islam Nunung Suhudiah mengatakan, bahwa Program akselerasi sertifikasi halal yang terus digencarkan oleh pemerintah tidak hanya membawa kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal. Dalam kerangka penguatan ekosistem halal yang luas, program akseleratif tersebut secara langsung berimplikasi positif dalam mempercepat inklusi penguatan literasi halal di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Berhadiah Puluhan Juta Rupiah, DPMPTSP Jabar Gelar CIFEST 2023 Bagi Pelaku UMKM

“Percepatan sertifikasi halal yang terus-menerus kita gencarkan membawa implikasi positif mempercepat inklusi literasi halal bagi masyarakat khususnya pelaku usaha,” katanya.

Nunung mencontohkan, program sertifikasi halal gratis atau Sehati bagi pelaku UMK yang dilaksanakan, dalam waktu relatif singkat dapat mendorong keterlibatan aktif pelaku usaha untuk berperan aktif dalam sertifikasi halal.

“Misalnya, program Sehati mampu memberikan kesempatan multi aktor jaminan produk halal (JPH) dan mendorong keterlibatan mereka, dari pendamping proses produk halal hingga pelaku usaha itu sendiri dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda.” jelasnya.

“Dengan keterlibatan tersebut, dipastikan para pelaku usaha khususnya UMK secara langsung melakukan proses inklusif untuk memperoleh pemahaman terkait sertifikasi halal yang memang dibutuhkannya untuk dapat melangsungkan proses sertifikasi halal dengan baik,” ucapnya.

Penulis: Supriyadi
Editor: Tedi Putra