Bisnis  

Terkait Implementasi PP 36/2023 tentang DHE SDA, BI Terbitkan Aturan Baru

Ilustrasi - Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp/pri.

Jakarta, tiradar.id – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor.

Beleid tersebut mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA) serta pengawasan DHE SDA sebagai dukungan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/8), Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa BI menetapkan penempatan DHE SDA meliputi empat instrumen.

Instrumen pertama adalah rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing. Instrumen kedua yaitu deposito valuta asing yang ditawarkan oleh perbankan.

Instrumen ketiga meliputi instrumen keuangan berupa promissory note valuta asing yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Instrumen terakhir adalah term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing yang ditawarkan oleh Bank Indonesia.

Baca Juga:  Pemerintah Hapus Piutang 10.000 Debitur UMKM, Target 67.000 Nasabah

Ke-empat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir dan bank.

Secara rinci, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama sampai keempat sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI, serta pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama untuk transaksi FX swap dengan bank.

Sementara itu, bank dapat memanfaatkan instrumen 1, 2, dan 4 sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI, serta pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.

Baca Juga:  Meningkatkan Pelayanan Penerbangan: Kerja Sama Garuda Indonesia dengan Bank BUMN

Erwin menjelaskan bahwa BI mengacu pada tiga prinsip dalam menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut.

Ketiga prinsip tersebut di antaranya sejalan dengan PP DHE SDA, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri, dan kebutuhan tambahan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya akan berpacu pada dua prinsip sebelumnya.

Selain itu, BI juga melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA yang dimaksud dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA.

PBI 7/2023 mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang sebelumnya telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.(*)

Baca Juga:  Menperin Ingatkan Pasar Indonesia Akan Jadi Incaran Produk Halal dari Negara Luar

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul BI terbitkan aturan baru soal implementasi PP 36/2023 tentang DHE SDA