Bisnis  

Terkait Perdagangan Karbon, OJK Lakukan Kerjasama dengan KLHK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menandatangani nota kesepahaman di Jakarta, Rabu (19/7/2023). ANTARA/HO-Humas OJK/aa.

Jakarta, tiradar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat untuk memperluas kerja sama terkait perdagangan karbon sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk menunjukkan perluasan kerja sama tersebut.

Mahendra menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi dasar hukum pertukaran dan penggunaan data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Terkait Bisnis Thrifting, Pemkot Cimahi: Kita tak Akan Terburu-buru Menindaklanjuti Aturan Pemerintah Pusat

Dia juga mengungkapkan bahwa kerja sama ini akan menjadi dasar dalam menghubungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui regulasi OJK.

Siti Nurbaya menyambut dengan baik kerjasama antara OJK dan KLHK melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

Dia menyatakan bahwa kerja sama ini memiliki tujuan dan fungsi yang sangat mulia, namun tantangannya juga sangat besar. Namun, dia menyambut kerjasama ini dengan gembira dan siap menghadapi segala tantangannya, dengan harapan Tuhan merestui langkah mereka.

Dalam Nota Kesepahaman tersebut, OJK dan KLHK telah menyepakati lima poin kerja sama di sektor jasa keuangan dan perlindungan hidup. Poin-poin tersebut mencakup harmonisasi kebijakan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, pertukaran data dan informasi, penelitian, dan penyediaan tenaga ahli.

Baca Juga:  Strategi Efektif Meningkatkan Penjualan Selama Bulan Ramadhan

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang telah dilakukan pada 26 Mei 2014.

Saat ini, rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI dan diharapkan akan segera diundangkan sebagai bagian dari persiapan peluncuran Bursa Karbon di Indonesia.

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul OJK perluas kerja sama dengan KLHK terkait perdagangan karbon