Bupati Subang Teken Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Subang, tiradar.id – Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita BR, S.IP, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah. Penandatanganan dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Bupati II, Rabu (15/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Subang Reynaldi didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Subang.

Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas pertukaran data, serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak pusat dan daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelaksanaan nyata dari kesepakatan tersebut.

“Perjanjian kerja sama ini bukan sebatas tanda tangan semata, tetapi implementasinya harus dikuatkan dan ditingkatkan,” ujar Askolani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto, menyebut kerja sama tripartit ini merupakan langkah strategis dalam mempererat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

“PKS tripartit ini menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui pajak dengan memperkuat kolaborasi lintas lembaga,” kata Bimo.

Lebih lanjut, ia berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat sistem pertukaran data dan meningkatkan kepatuhan pajak guna memperkokoh kemandirian fiskal nasional.

“Semoga sinergi ini mampu mendorong pertukaran data yang lebih optimal dan meningkatkan kepatuhan pajak menuju tercapainya Indonesia Emas,” tambahnya.

Selain Bupati Subang dan Sekda, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Subang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Bagian Kerja Sama Setda Subang.

Kerja sama OP4D ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat basis penerimaan daerah dan mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Subang.