Jakarta, tiradar.id – Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengumumkan kebijakan pemerintah yang menggratiskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah-rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Kami diminta oleh Presiden untuk menghadirkan kebijakan yang konkret dan langsung dirasakan oleh rakyat kecil,” ujar Maruarar.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya langkah proaktif untuk mendukung masyarakat kurang mampu. Dalam pelaksanaannya, penggratisan PBG akan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. SKB tersebut ditandatangani pada 25 November 2024 dan telah diadopsi oleh sekitar 180 kepala daerah melalui peraturan kepala daerah (perkada) masing-masing.
“PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini gratis untuk MBR. 0 persen, 0 rupiah,” tegas Maruarar.
Selain itu, BPHTB yang sebelumnya dikenakan sebesar 5 persen kini juga digratiskan. “Biasanya BPHTB sebesar 5 persen. Namun, atas arahan Presiden, kini menjadi 0 persen. Ini sepenuhnya untuk rakyat kecil,” tambah Maruarar.
PPN untuk rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar juga ikut digratiskan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah memiliki hunian yang layak.
Menurut Maruarar, masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat adalah mereka dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan. Hal ini sejalan dengan tujuan kebijakan yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan rakyat kecil.
“Ini jelas kebijakan prorakyat, terutama untuk mereka yang paling membutuhkan,” katanya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta pemerintah daerah segera menerapkan kebijakan PBG 0 persen. Ia menetapkan batas waktu hingga akhir Januari 2025 untuk memastikan implementasi kebijakan ini di seluruh daerah.
Tito menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD). Ia mencontohkan Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total Rp2,9 triliun.
“Angka ini tidak seberapa dibandingkan manfaatnya untuk rakyat yang kurang mampu,” ungkap Tito.
Maruarar turut menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memprioritaskan kesejahteraan rakyat. “PAD seharusnya tidak bergantung pada masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka justru harus dibantu,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. “Ini waktunya rakyat membangun rumah,” tutup Maruarar penuh optimisme.