Jakarta, tiradar.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P pada tanggal 9 Juli 2024 terkait pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu.
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari Dwipayana.
Ari menjelaskan bahwa penandatanganan dan penerbitan Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini menindaklanjuti putusan DKPP yang memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari posisinya sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI karena kasus dugaan asusila.
Sebelumnya, pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari. DKPP juga meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pemilihan umum di Indonesia. Pemberhentian Hasyim Asy’ari menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan lembaga KPU yang bersih dan berintegritas tinggi demi keberlangsungan demokrasi yang sehat di Indonesia.