Satpol PP Subang Gempur Rokok Ilegal

SUBANG, tiradar.id – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat diimbau untuk tidak sekadar menjadi konsumen pasif, melainkan aktif mengenali serta melaporkan indikasi pelanggaran cukai di lingkungan sekitar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Filbert Gunadi H., S.STP., M.Si., menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memutus rantai distribusi rokok tak berizin ini. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci utama pemberantasan produk ilegal yang merugikan penerimaan negara tersebut.

Untuk memudahkan masyarakat mengidentifikasi produk yang melanggar hukum, Satpol PP Subang membeberkan empat modul pelanggaran pita cukai yang paling sering ditemukan di lapangan:

Rokok Tanpa Pita Cukai (Rokok Polos): Rokok yang dijual bebas sama sekali tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya.

Pita Cukai Palsu: Menggunakan stiker atau kertas pita cukai tiruan/cetakan tidak resmi.

Pita Cukai Bekas: Menggunakan kembali pita cukai dari kemasan rokok lama yang sudah terpakai.

Pita Cukai Salah Peruntukan: Pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis, isi, atau merek produk rokok yang dilekatinya (misalnya pita cukai rokok kretek dipasang pada rokok mesin).

“Masyarakat diharapkan tidak memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal—baik dengan cara tidak membeli, tidak menjual, maupun tidak mendistribusikannya,” tegas Filbert.

Peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi syarat resmi memiliki konsekuensi hukum serius. Filbert mengingatkan bahwa aturan terkait cukai telah secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai).

Setiap individu atau pihak yang terbukti memproduksi, mendistribusikan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga denda finansial sesuai dengan pasal dan tingkat pelanggarannya.

Bagi masyarakat Subang dan sekitarnya yang menemukan atau mencurigai adanya peredaran rokok ilegal di wilayah toko, pasar, maupun agen, pemerintah menyediakan saluran khusus pengaduan dan konsultasi berikut:

Satpol PP Kabupaten Subang: 0853-5243-4242

Humas Bea Cukai Purwakarta: 0852-8182-8979

Dukungan dan kesadaran bersama dari warga diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal secara signifikan demi menciptakan tata kelola perdagangan yang adil serta melindungi penerimaan daerah dan negara.