Subang, tiradar.id– Sebanyak Sembilan alat peraga sosialisasi tak berijin, yang sudah habis masa pasangnya serta yang sudah rusak, ditertibkan Satuan Polisi Pamongpraja dan Pemadam Kebakaran (SATPOLDAMKAR ) Kabupaten Subang.
Kepala SATPOLDAMKAR Kabupaten Subang, Indri Tandia, Selasa, 10 Desember 2024 mengatakan, kegiatan dilaksanakan sejak Senin, 9 Desember 2024, di Kecamatan Subang. Di 9 titik tersebut, berhasil ditertibkan terdiri dari Spanduk, Baligho dan Banner.
“Kami focus dahulu di wilayah Subang Kota,,” ujar Indri.
Kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi, menurut Indri, selain untuk menjaga ketertiban dan keindahan wi wilayah Kabupaten Subang sesuai peraturan daerah Kabupaten Subang no 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, juga melaksanakan perintah dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Wilayah kerja yang sudah dilakukan penertiban di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, KH Agus Salim, MT. Haryono, Ki Hajar Dewantara, Arief Rahman Hakim, Mayjen Sutoyo, dan jalan Otto Iskandardinata,” jelas Indri.
Menurut Indri, hasil penertiban spanduk, baligho dan banner di wilayah Kota Subang, yang dilakukan oleh bidang tibum tranmas didapat 9 buah alat peraga yang masing-masing 1 buah ditiap titiknya.
“Dari jumlah sembilan baligho yang ditertibkan, bertempat di bukan peruntukannya, serta masa ijin baligho habis dan sebagian baligho rusak sehingga mengganggu keindahan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Untuk kecamatan lain, menurut Indri, sudah diperintahkan kepada Kasi trantib kecamatan untuk melaksanakan penertiban APK/APS dan reklame di wilayahnya masing-masing.****