Wakil Bupati Subang Hadiri Rapat Paripurna: Sampaikan Penjelasan Bupati atas Dua Raperda Perubahan

SUBANG, tiradar.id — Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang terkait agenda Penjelasan Bupati atas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan. Sidang paripurna ini bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Senin (07/09/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir, serta dihadiri oleh 32 orang anggota dewan.

Dua Raperda Perubahan yang Disampaikan

Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Subang tertanggal 31 Agustus 2026, agenda utama paripurna berfokus pada penyampaian dua Raperda Perubahan, yakni:

  1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Mewakili Bupati Subang, Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Akur memaparkan bahwa penyusunan perubahan APBD TA 2026 berpedoman pada Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Rancangan ini bersumber dari perubahan RKPD TA 2026 serta penyesuaian dari pergeseran APBD (Parsial 1, 2, dan 3).

Berikut adalah rincian proyeksi keuangan dalam Perubahan APBD TA 2026:

  • Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp2,736 triliun, naik sebesar Rp83,269 miliar (3,14%) dibandingkan APBD murni yang sebesar Rp2,653 triliun. Komposisi ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,043 triliun, pendapatan transfer Rp1,689 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp3,211 miliar.
  • Belanja Daerah: Diproyeksikan sebesar Rp2,864 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp99,518 miliar (3,60%) dari alokasi semula Rp2,764 triliun.
  • Pembiayaan Netto: Dianggarkan sebesar Rp127,795 miliar, naik sekitar Rp16,248 miliar (14,57%) dari semula Rp111,546 miliar.

Dalam pemaparannya, Kang Akur juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini masih terdapat sejumlah program prioritas daerah yang belum dapat terakomodasi secara maksimal.

Selain perubahan anggaran, Raperda kedua yang diajukan adalah revisi atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kang Akur menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan pengelolaan aset daerah dengan dinamika peraturan perundang-undangan terbaru serta kebutuhan tata kelola pemerintahan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum agar pengelolaan aset dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Penyempurnaan aturan tersebut berfokus pada aspek perencanaan kebutuhan hingga pemanfaatan barang milik daerah. Dengan adanya payung hukum yang lebih komprehensif, aset daerah diharapkan mampu dikelola secara profesional guna memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik.

Di akhir penyampaiannya, Kang Akur mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Subang atas masukan dan pemikiran konstruktif yang diberikan demi kesempurnaan kedua Raperda tersebut. (***)