
SUBANG, TIRADAR.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang bersama Seksi Intelijen Kejari Subang mulai mengimplementasikan Program Jaga Dapur MBG melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Subang, Senin 25 Mei 2026.
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan pasca Launching Program Jaga Dapur MBG di Smart Hill Subang yang sebelumnya dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Program ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pengawasan dan optimalisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah.
Pengawasan perdana dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Reza Ferdian.
Sidak dilakukan di sejumlah dapur MBG di Kecamatan Subang, di antaranya SPPG Dangdeur 08, SPPG Sukamelang 04, dan SPPG Dangdeur 04.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis), transparan, dan tepat sasaran. Kehadiran Kejaksaan dalam pengawasan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal Program MBG sebagai salah satu program prioritas nasional.
KASPPG Dangdeur 08, Riko Bangun, menyambut baik langkah pengawasan yang dilakukan Kejari Subang. Menurutnya, pengawasan dari lembaga negara sangat penting agar dapur MBG dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai standar yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Hal ini sangat baik agar dapur dapat menjalankan juknis dan tupoksi yang sudah ditetapkan oleh BGN. Pengawasan oleh lembaga negara seperti Kejaksaan menjadi sangat relevan dan tepat agar dapur dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dalam kunjungannya, Kajari Subang juga memberikan apresiasi terhadap fasilitas dan tata kelola Dapur SPPG Dangdeur 08. Dapur tersebut dinilai memiliki layout yang baik, alur kerja (workflow) yang jelas, serta perlengkapan memadai sesuai standar BGN.
Selain itu, fasilitas penunjang seperti mess untuk KASPPG, Ahli Gizi Kuliner (AK), dan pengawas gizi telah tersedia. Dapur tersebut juga telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai anjuran Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tidak hanya itu, SPPG Dangdeur 08 diketahui telah mengantongi sejumlah sertifikasi penting, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), HACCP, dan sertifikasi halal sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas dan keamanan pangan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Subang, Reza Ferdian, menegaskan bahwa pengawasan terhadap dapur-dapur MBG akan dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kabupaten Subang.
“Kejaksaan memiliki komitmen untuk mendukung Program MBG agar berjalan optimal, tepat sasaran, dan transparan. Oleh karena itu, pengawasan rutin akan terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi Program Jaga Dapur MBG,” ungkapnya.
Kajari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, juga menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar fasilitas dapur, tetapi juga kualitas makanan yang diproduksi untuk para penerima manfaat.
“Kita cek betul, makannya harus punya kualitas dan kandungan gizinya benar, dihitung dan dipastikan dengan benar. Secara kuantitas juga kami cek, sesuai tidak makanan yang diproduksi dengan penerima manfaat di SPPG tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran mulai dari fasilitas hingga hasil produksi makanan, dapur MBG dapat direkomendasikan untuk disuspend dan dihentikan operasionalnya.
Dengan adanya pengawasan langsung dari Kejaksaan, diharapkan seluruh dapur MBG di Kabupaten Subang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjalankan program sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kejari Subang juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan Program MBG melalui portal resmi pengawasan dapur melalui website jagadapur.id (Ryan Sevian)