Kemendikbudristek: Peniadaan Jurusan di SMA Langkah Strategis dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Jakarta, tiradar.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mengumumkan bahwa peniadaan jurusan di tingkat SMA merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membuat basis pengetahuan siswa lebih relevan dengan rencana studi lanjutan mereka.

Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa peniadaan jurusan di SMA sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021.

Menurut Anindito, pada tahun ajaran 2022, sekitar 50% satuan pendidikan sudah menerapkan Kurikulum Merdeka. Sementara itu, pada tahun ajaran 2024, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka telah mencapai 90-95% untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

Dalam kerangka Kurikulum Merdeka, siswa kelas 11 dan 12 SMA memiliki kebebasan lebih dalam memilih mata pelajaran sesuai dengan minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi mereka untuk studi lanjutan atau karir.

Baca Juga:  Dukungan DPR untuk Gerakan Indonesia Bugar: Tambah Jam Pelajaran Olahraga di Sekolah

Sebagai contoh, seorang siswa yang berencana melanjutkan studi di bidang teknik dapat memanfaatkan jam pelajaran pilihan untuk mata pelajaran matematika tingkat lanjut dan fisika tanpa harus mengambil biologi. Sebaliknya, siswa yang ingin melanjutkan ke program studi kedokteran bisa memilih mata pelajaran biologi dan kimia tanpa perlu mempelajari matematika tingkat lanjut.

Penerapan kebijakan ini memungkinkan siswa untuk lebih fokus dan mendalam dalam membangun pengetahuan yang relevan dengan minat dan rencana studi mereka di masa depan. Anindito menambahkan bahwa persiapan yang lebih terfokus sulit dilakukan jika siswa masih dikelompokkan dalam jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.

Baca Juga:  Momen Hari Raya Kurban, Adha Festival Kembali Digelar di Masjid Salman ITB

Biasanya, sebagian besar siswa memilih jurusan IPA karena dianggap lebih memberikan keuntungan dalam memilih program studi di perguruan tinggi, meskipun keputusan tersebut tidak selalu mencerminkan minat dan bakat asli mereka.

Dengan menghapuskan jurusan di SMA, Kurikulum Merdeka memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengeksplorasi dan merefleksikan minat, bakat, dan aspirasi karir mereka. Selain itu, kebijakan ini juga menghilangkan diskriminasi terhadap siswa dari jurusan non-IPA dalam seleksi nasional mahasiswa baru. Semua lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke semua program studi melalui jalur tes tanpa dibatasi oleh jurusan yang diambil selama di SMA/SMK.

Baca Juga:  Temu Ilmiah Mahasiswa Peternakan Indonesia 2023 Akan Digelar di Sumedang

Melalui langkah ini, Kemendikbudristek berupaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan serta aspirasi siswa, mempersiapkan mereka dengan lebih baik untuk menghadapi tantangan dan peluang di masa depan.