Surat perjanjian kesepakatan pemindahan bangunan antara warga dan Roti ‘O Kebon Kolot yang di mediasi oleh Kelurahan Nagri Kaler di SPBU Usman jalan Veteran Purwakarta, Jawa Barat. Senin (19/10/2026).
Purwakarta, Tiradar.id,- Permasalahan tata letak bangunan Roti ‘O di areal SPBU Usman di jalan Veteran Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya pihak Roti ‘O menyepakati untuk memindahkan bangunannya mundur 12 meter dari bahu jalan raya. Senin (19/10/2026).
Surat perjanjian kesepakatan pemindahan bangunan Roti ‘O di SPBU Usman ini, karena warga setempat menilai permasalahan ini terlalu berlarut larut, padahal warga setempat sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Roti ‘O dan SPBU setempat.
Alasan warga mengajukan pemindahan bangunan Roti ‘O yang letaknya persis di pintu masuk areal SPBU karena di nilai menghalangi padangan, khususnya warga yang menggunakan kendaraan motor maupun mobil yang hendak keluar masuk gang perkampungan di pinggir areal SPBU tersebut.
Ali Rendawa tokoh warga setempat yang mengajukan keberatan atas lokasi bangunan Roti ‘ O menegaskan, pihaknya hari ini mengajukan surat perjanjian kesepakatan untuk pemindahan bangunan Roti ‘O yang menghalangi pandangan, apalagi dari pihak pemerintahan tingkat kelurahan pun telah melakukan teguran, sehingga tidak bisa di tawar lagi untuk dipindahkan bangunannya.
“Hari ini pertemuan antara warga dengan pihak Roti ‘O terkait surat perjanjian kesepakatan untuk pemindahan lokasi bangunan” jelas Ali Rendawa.
Hampir 1 jam lebih proses surat perjanjian kesepakatan dilakukan di ruangan kantor SPBU Usman yang di hadiri oleh perwakilan dari pihak Roti ‘O, warga dan pemerintahan tingkat kelurahan Nagri Kaler.
Lurah Nagri Kaler, Asep Syaefudin mengatakan, pemerintahan tingkat Kelurahan Nagri Kaler telah melakukan upaya mediasi antara warga dan pihak Roti ‘O agar permasalahan ini tidak berlarut larut, sehingga dengan adanya surat pernyataan kesiapan pemindahan bangunan oleh pihak Roti ‘O maka permasalahan pun bisa tuntas.
“Surat pernyataan dari pihak Roti ‘O yang akan memindahkan bangunannya, dimana disaksikan langsung oleh perwakilan warga setempat, pihak SPBU dan jajaran Kelurahan Nagri Kaler, juga perwakilan dari Kecamatan Purwakarta, diharapkan akan menuntaskan akan permasalahannya” harap Asep Syaefudin.
Lurah Nagri Kaler menambahkan, setelah dibuatkan surat perjanjian kesepakatan ini, pihak Roti ‘O rencananya akan memindahkan bangunannya mundur 12 meter dari bahu jalan raya, namun akan direalisasikan pada awal bulan November 2026.
“Rencananya akan dipindahkan bangunan ya pada awal bulan November 2026, sambil menunggu proses perizinan lingkungan sebagai salah satu syarat untuk perizinan dari dinas terkait” pungkas Asep.
Asep berharap, dengan pertemuan hari ini, maka permasalahan keluhan warga atas keberadaan bangunan Roti ‘O yang di nilai menghalangi pandangan akan segera selesai, tanpa ada lagi muncul permasalahan baru.
Sementara itu, pihak Roti ‘O saat di mintai tanggapannya terkait surat perjanjian kesepakatan pemindahan bangunan, pihaknya menolak memberikan keterangan karena sudah terwakili oleh pemerintahan tingkat kelurahan.(Supriyadi)