Jakarta, tiradar.id – Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM (66), kembali berurusan dengan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, Fariz mengakui bahwa tekanan popularitas di dunia hiburan menjadi salah satu faktor utama yang membuatnya kembali tergelincir dalam jerat narkoba.
“Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir,” ujar Fariz di hadapan awak media.
Fariz mengungkapkan bahwa setiap kali kasusnya berakhir, ia selalu berusaha untuk menghentikan kebiasaan buruk tersebut. Namun, kenyataannya, ia kembali terjerumus dalam lingkaran gelap narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, pelantun lagu-lagu hits seperti Barcelona dan Sakura ini menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, mulai dari istri hingga anak-anaknya, serta rekan-rekan seprofesinya atas kejadian yang menimpanya.
“Oleh karenanya, saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar, mudah, dan aman,” tambahnya.
Terungkap dari Keterangan Mantan Sopir
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan informasi dari mantan sopir Fariz RM yang bekerja padanya selama periode 2020-2021, berinisial ADK (42). ADK lebih dulu ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti berupa ganja.
Keesokan harinya, Selasa (18/2), hasil pemeriksaan terhadap ADK mengarah pada keterlibatan Fariz RM. Polisi menemukan indikasi bahwa musisi senior tersebut juga memesan narkoba dari ADK. Akhirnya, kepolisian menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yakni ADK dan Fariz RM.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu yang ditemukan dalam kepemilikan Fariz RM.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun.
Fariz RM bukan pertama kali berurusan dengan hukum terkait narkoba. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali tersandung kasus serupa, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini di tahun 2025.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan mengingatkan dunia hiburan akan bahaya penyalahgunaan narkotika di kalangan artis. Semoga peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak pihak untuk lebih waspada dan menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik.


