Jakarta, tiradar.id – Aktor Jefri Nichol telah memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Senin untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Jefri Nichol hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan panggilan yang diterimanya. “Jadi untuk dia ini diminta keterangan sebagai saksi. Sekarang dia datang di Polres Jaksel untuk memberikan keterangan sesuai panggilan,” ujarnya di Jakarta.
Menurut penjelasan Nurma Dewi, pemeran utama dalam film “Ali Topan” ini dipanggil sebagai saksi terkait laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 September lalu. Nurma menegaskan bahwa laporan tersebut bukan ditujukan untuk melaporkan Jefri Nichol, melainkan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan.
“Dia sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan itu. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 351 dan 170 KUHP,” jelasnya.
Dalam konteks hukum, pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan pidana. Ancaman hukuman akan lebih berat jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian. Sanksi bagi pelaku penganiayaan dapat mencapai pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun.
Di sisi lain, pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, yang mencakup tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Kedatangan Jefri Nichol ke Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan komitmennya untuk membantu proses hukum dalam kasus yang sedang berlangsung, meskipun dirinya tidak terlibat sebagai pelaku. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat ketenaran Jefri Nichol di dunia hiburan Indonesia.