Kadiskannak Purwakarta Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perikanan

Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky

Purwakarta, tiradar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), pada Kamis malam (12/6/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Penahanan dilakukan usai SIH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyebutkan bahwa sebelumnya SIH sempat mangkir dari pemanggilan pertama sebagai tersangka dengan alasan menghadiri pernikahan anaknya. “Tersangka sudah dipanggil sejak minggu lalu, tapi belum hadir. Ada surat pemberitahuan karena ada acara keluarga. Kali ini dia hadir dan langsung kami tahan,” ujar Martha kepada wartawan.

SIH menjadi tersangka ketujuh yang ditahan dalam kasus ini. Enam tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan pada Kamis (5/6/2025). Mereka terdiri dari Dian Herdian (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Ramdan Juniar (pegawai non-ASN), Andri S (kontraktor), Tata (panitia lelang), Intan Riyani (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Dhiar Eko Prasetyo (penyedia barang dan jasa).

Kasus ini berkaitan dengan proyek senilai Rp2,26 miliar yang ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta. Namun, proyek tersebut diduga kuat diselewengkan oleh para tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp933,75 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.