Subang, tiradar.id– Peristiwa tewasnya puluhan orang yang sudah menenggak oplosan minuman keras di wilayah Selatan Subang, sejak Minggu (29/10/2023) hingga Selasa (31/10/2023) supaya dijadikan pelajaran dan menjadi kejadian terakhir.
Hal tersebut diungkapkan Caleg Partai Perindo daerah Pemilihan Subang 2, Tanjungsiang, Cisalak, Kasomalang, Jalancagak, Ciater, Sagalaherang dan Serangpanjang, Budi Yanto didampingi koordinator Dulur Budi, Sule Irawan kepada tiradar.id, Selasa (31/10/2023). Dia merasa prihatin dengan adanya kejadian tersebut, dan supaya tidak ada kejadian seperti itu di masa depan.
“Sebagai warga Subang, saya prihatin dan malu. Cukup sekali ini, dan jangan sampai ada kejadian lagi di masa depan,” ujar Budi.
Menurut Budi, seluruh stakeholder mulai dari aparat pemerintahan sampai masyarakat, harus urun rembug bersama dan jangan saling lempar tanggung-jawab untuk mengatasi persoalan yang ada. Dengan melakukan urun rembug, maka persoalan yang ada, akan bisa dicari solusi.
“Yang menjadi persoalan sekarang adalah, ada kemungkinan marak beredarnya minuman keras buatan rumahan dan adanya peredaran minuman keras palsu, nah tugas yang menanganinya, kan bisa dari kepolisian atau dari SATPOLDAM,’ ujar Budi.
Untuk menekan maraknya toko yang menjual minuman keras, tambab Budi, ini kewenangannya ada di pihak perijinan, dari RT, RW, Kepala Desa/ Kelurahan sampai ke Bupati. Sementara yang bisa memberikan pengetahuan tentang bahaya minuman keras, bisa dilakukan oleh Organisasi kepemudaan, Organisasi masyarakat, LSM sampai tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Tinggal membagi kewenangan saja, sehingga kedepannya, Kabupaten Subang, terbebas dari maraknya peredaran minuman keras,” tambah Budi.
Maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Subang, menurut Budi, karena setiap harinya pembeli minuman keras selalu ada, bahkan selalu tinggi. Sementara, walaupun toko yang ada saat ini banyak, jika pembelinya tidak ada, lambat laun, jumlah toko akan berkurang, bahkan bisa hilang.
“Selanjutnya, penegakan hukumnya yang diperketat, kalau mereka tidak memiliki ijin untuk menjual miras, bukan hanya ditarik atau disita barangnya saja, namun langsung ditutup tokonya dan tidak boleh buka lagi,” tegas Budi.(***)