Majelis Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas!

Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. Medcom.id/ P Aditya Prakasa

Bandung, tiradar.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Sidang praperadilan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB pada hari Senin, 8 Juli 2024, dihadiri oleh para pendukung Pegi Setiawan serta tim kuasa hukumnya. Para pendukung Pegi pun bersorak sorai ketika hakim memberikan putusan terkait sidang tersebut.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Akan Periksa Sertifikat Pagar Laut di Tiga Daerah Baru, Salahsatunya di Subang

Putusan Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat, untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula,” ucap Eman.

Baca Juga:  Meminta Hujan, ASN Kota Bandung Gelar Shalat Istisqa Berjamaah

Putusan ini menjadi angin segar bagi Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya, serta para pendukung yang selama ini terus mendampingi dan memberikan dukungan dalam proses hukum yang dijalaninya. Keputusan hakim ini juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berdasarkan pada bukti serta prosedur yang sah.

Kasus ini mendapat perhatian publik dan menjadi sorotan media. Keputusan praperadilan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menjalankan proses hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Baca Juga:  KPK Fokus Percepat Proses Ekstradisi Buronan Paulus Tannos dari Singapura

Sumber: MetroTV News