Jakarta, tiradar.id – Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu senilai Rp223 juta yang melibatkan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41). Penangkapan terhadap Sekar dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan bahwa Sekar mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang temannya. Namun, hingga kini identitas rekan Sekar tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi tengah memburu pihak-pihak lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar uang palsu ini.
“Kalau menurut keterangannya, dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia yang mencetak atau mendapatkannya dari orang lain. Ini masih harus kita dalami dan kembangkan,” ujar Kompol Nurma kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4).
Nurma juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan jaringan ini dengan kasus serupa yang berhasil diungkap oleh Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/4) lalu. “Kita lakukan pengembangan. Jaringan-jaringan ini jelas akan kita pertanyakan juga,” tambahnya.
Selain Sekar, polisi juga mengamankan suami siri Sekar berinisial AD di tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, AD masih diperiksa untuk memastikan apakah ia turut terlibat dalam aksi peredaran uang palsu tersebut.
Dalam aksinya, Sekar sempat mencoba melakukan pembayaran menggunakan uang tunai palsu. Transaksi tersebut sempat ditolak dua kali oleh petugas kasir, sebelum akhirnya ia diamankan.
Kasus ini telah dilaporkan dalam Laporan Polisi nomor: LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara disangkakan melanggar Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan/atau 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memeriksa keaslian uang yang diterima menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) guna menghindari peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
Sumber: ANTARA


