Penipuan Bermodus PO iPhone, Si Kembar Resmi Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, tiradar.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Rihana dan Rihani, yang merupakan sepasang kembar, sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan ponsel iPhone dengan modus reseller (penjual yang mendapatkan produknya dari agen atau pemasok).

“Di Polda, si kembar sudah menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Jumat.

Hengki mengungkapkan bahwa saat ini penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mencari dan bersiap untuk melakukan penangkapan paksa terhadap keduanya.
“Mereka tidak perlu dipanggil, langsung ditangkap,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Akibat Stroke Ringan Saat Berkendara, Kepala Bapenda Subang Alami Kecelakaan

Hengki juga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani, dan pihaknya akan menganalisis satu per satu laporan tersebut.

“Ada beberapa laporan polisi (LP). Jadi, ada banyak LP, sebanyak 13, dan kita akan memetakan masing-masing laporan,” jelasnya.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Polres Metro Tangerang Selatan telah mentransfer kasus penipuan penjualan kembali (reseller) telepon seluler yang dilakukan oleh si kembar Rihana-Rihani ke Polda Metro Jaya.

“Kasus ini telah ditransfer ke Polda Metro Jaya,” kata Ipda Galih, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan (Tangsel), saat dihubungi di Jakarta pada hari Kamis (8/6).

Baca Juga:  Abarasi Sebabkan Banjir Rob di Desa Sedari, Kabupaten Karawang

Galih menjelaskan bahwa alasan keenam laporan tersebut dipindahkan ke Polda Metro Jaya adalah karena laporan tersebut tidak hanya ada di Polres Tangsel, sehingga kasusnya dikonsentrasikan di Polda Metro Jaya. Pelimpahan kasus dilakukan pada hari Kamis (7/6/2023) lalu.

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Polisi tetapkan si kembar sebagai tersangka penipuan reseller ponsel