Subang, tiradar.id – Polisi berhasil mengungkap modus operandi dua warung kelontong di Kecamatan Pagaden, Subang, yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Subang pada Jumat (6/12/2024), ratusan botol miras dari berbagai merek berhasil disita.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa warung kelontong tersebut menggunakan metode tersembunyi untuk menghindari razia. “Warung kelontong di antaranya menjual miras sambil sembunyi-sembunyi. Itu digunakan sebagai modus menghindari dari razia,” ujarnya kepada media.
Dua warung yang menjadi target razia tersebut masing-masing dimiliki oleh pria berinisial RU (28) dan AN (24). Di warung milik RU, polisi menemukan lebih dari 70 botol miras berbagai merek. Sementara itu, di warung milik AN, ditemukan puluhan botol miras lainnya. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 139 botol miras.
Atas temuan ini, polisi langsung menyita seluruh barang bukti dan menindak para penjual sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang No. 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol. “Penjual kita kenakan tindak pidana ringan,” tegas AKP Heri.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Subang untuk memerangi peredaran miras di wilayah hukumnya. “Kami terus menggaungkan perang terhadap peredaran miras di Subang. Operasi ini dilakukan untuk mencegah maraknya peredaran minuman keras,” tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penjualan miras ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat di Subang. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan wilayah Subang bebas dari peredaran miras yang melanggar hukum.


