Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja

Jakarta, tiradar.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR. Kedua pelaku tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian setelah melalui serangkaian pengembangan dan penyelidikan intensif.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangannya pada hari Selasa menyatakan, “Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas.”

Menurut Gidion, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa petugas melakukan observasi dan berhasil menangkap pelaku MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan di dalam bagasi motor pelaku,” ujar Prasetyo.

Setelah melakukan interogasi, pelaku MS mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari pelaku NR. MS juga mengungkapkan bahwa dirinya baru pertama kali menjadi kurir ganja dengan imbalan Rp1 juta.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar Tambun Bekasi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga unit koper yang berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram.

NR mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial CM yang saat ini masih buron. Rencananya, ganja tersebut akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram.

Sebelumnya, NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024. Pada saat itu, paket berisi 75 kilogram ganja berhasil dijual habis oleh pelaku, dengan keuntungan Rp300 ribu per kilogram, sehingga total uang yang didapat NR adalah Rp22.500.000.

Setelah stok habis, NR kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024, yang kemudian dibawa ke rumahnya di kawasan Tambun untuk dijual kembali. Namun, sebelum sempat menjualnya, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.

“Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” tambah Prasetyo.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Metro Jakarta Utara dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.