Polresta Cirebon Bekuk Warga Kuningan Edarkan OKT di Kecamatan Lemahabang

AR (39) diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon ringkus pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, AR (39) di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (10/11/2025).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kasatresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, S.H membenarkan telah mengamankan pemuda asal Kabupaten Kuningan tersebut.

Dari AR diamankan barang bukti berupa 70 butir Trihex, 33 butir Tramadol, uang tunai Rp 70 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, dan lainnya.

“AR dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia memastikan Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (MW)