Sat Res Narkoba Polres Subang Tangkap Pemuda Pengedar Sabu

Subang, tiradar.id – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Subang Polda Jabar kembali berhasil menangkap seorang pemuda berinisial TP (30) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang. Pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, penangkapan dilakukan di wilayah Desa Jabong, Kecamatan Pagaden. Modus operandi yang digunakan pelaku masih sama seperti cara lama, yaitu dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 9 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip dan dililit oleh plastik warna biru dan hitam. Selain itu, ditemukan juga 12 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di semak-semak,” ungkap Heri pada Rabu, 26 Juni 2024.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota Sat Res Narkoba Polres Subang terhadap informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat segera diungkap. “Pelaku ini membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka menggunakan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” tambah Heri.

Narkotika tersebut merupakan sisa penjualan dari total 10 gram yang seluruhnya akan diperjualbelikan. “Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk proses lebih lanjut,” tegas Heri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp. 13 miliar,” jelasnya.

Heri juga mengimbau masyarakat, terutama para remaja, untuk tidak mencoba atau mengonsumsi narkotika karena dapat berdampak buruk pada kesehatan dan kehidupan keluarga. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami pastikan untuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan,” tutupnya.