Sukabumi, tiradar.id – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi mengungkapkan bahwa terdapat 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myanmar.
Ketua SBMI Kabupaten Sukabumi, Jejen Nurjanah, menjelaskan bahwa awalnya terdapat enam korban yang melapor, kemudian dua orang tambahan melaporkan diri, sehingga totalnya menjadi delapan korban yang sudah melapor. Sementara itu, tiga korban lainnya belum melapor karena keluarga mereka belum datang untuk membuat pengaduan.
Jejen mengungkapkan bahwa para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga administrasi atau pelayan investasi mata uang kripto di Thailand. Namun, mereka akhirnya dipindahkan ke Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring (scammer). Para korban berangkat pada bulan Mei dan Juni dengan menggunakan visa kunjungan. Mereka dijanjikan gaji besar, yang merupakan salah satu modus operandi TPPO.
Data mengenai delapan korban yang sudah melapor sudah disampaikan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Sementara itu, identitas dari tiga korban yang belum melapor masih dalam penelusuran. SBMI mendorong keluarga korban untuk segera melapor agar dapat diberikan bantuan hukum dan penanganan lebih lanjut.
Menurut informasi yang diterima SBMI, 11 korban berasal dari Desa Kebonpedes, Jambenenggang, Cipurut, dan Cireunghas di Kecamatan Kebonpedes. Selain mengalami penyekapan, para korban juga disiksa, tidak diberikan makan dan minum yang layak, dan hanya mendapat makanan sisa dari orang yang menyekap mereka.
SBMI terus berkoordinasi dengan Kemenlu RI dan instansi terkait lainnya untuk memantau perkembangan kondisi para korban dan memastikan keselamatan mereka, terutama mengingat situasi konflik yang sedang berlangsung di Myanmar.


