PBB Imbau Semua Negara Anggota Harus Hormati ICC

Jakarta, tiradar.id – Jaksa ICC telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak Oktober 2023.

Presiden AS Joe Biden mengecam langkah ini, menyebutnya “keterlaluan,” sementara pejabat AS lainnya bahkan mengancam sanksi terhadap ICC jika surat perintah penangkapan dikeluarkan.

Stephane Dujarric, Juru Bicara PBB, menegaskan bahwa semua negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati lembaga internasional seperti ICC. Meski begitu, AS dan Israel, meskipun bukan anggota Statuta Roma yang mendasari ICC, menolak keterlibatan dan menentang langkah hukum ini.

Baca Juga:  H. A. Kosim Gelar Reses dan Konsolidasi dengan Pengurus PAC dan Ranting se-Kecamatan Cisalak: Perkuat Struktur Partai, Serap Aspirasi Kader

Jaksa ICC, Karim Khan, telah mengumpulkan bukti-bukti yang ia klaim menunjukkan adanya dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh para pemimpin Israel dan Hamas. Di antara mereka adalah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Kepala Biro Politik Hamas, Ismail Haniyeh.

Meskipun ICC belum mengeluarkan surat perintah penangkapan, AS dan Israel telah menegaskan bahwa mereka tidak akan mengakui klaim genosida di Gaza yang diajukan oleh jaksa ICC. Selain itu, mereka mengancam sanksi terhadap ICC jika langkah tersebut terus dilanjutkan.

Baca Juga:  BPBD Bekasi Mitigasi Bencana Amankan TPS Dari Banjir

Kini, keputusan akhir mengenai surat perintah penangkapan tersebut ada di tangan panel hakim ICC. Mereka akan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa ICC sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Langkah kontroversial ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara kepentingan negara-negara anggota ICC dan otoritas hukum internasional dalam menangani konflik dan kejahatan di tingkat global.